Sementara, satu berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dikatakan Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks.
"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan di antara mereka," kata Kompol Mas Edy.
Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. *