JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang cabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.
Alasan Panji Gumilang cabut gugatan atau batal menggugat Mahfud MD diungkapkan oleh kuasa hukumnya.
Di antaranya, alasan Panji Gumilang cabut gugatan mencabut gugatan hukum terhadap Mahfud MD ialah karena Mahfud MD orang yang baik.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga mencabut gugatan Mahfud MD karena satu almamater di HMI.
BACA JUGA:Lagi Trending Film Barbie, Ini Sinopsis dan Fakta Menariknya, Sudah Tayang di Bioskop
BACA JUGA:Motor Bermasalah di Jalan? Hubungi Honda Care Aja
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.
Panji Gumilang melalui Tim Kuasa Hukumnya, telah mencabut gugatan perdata terhadap Mahfud MD dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terkait pencabutan gugatan terhadap Mahfud MD, Hendra menjelaskan, bahwa menurut kliennya Mahfud MD merupakan orang yang baik, apalagi satu almamater di HMI.
"Kemudian, kesini kesini beliau sangat membela klien kami, menyampaikan bahwa Al-Zaytun produknya baik, santrinya baik, pintar-pintar, cerdas-cerdas, tentunya itu sangat kami apresiasi," jelasnya.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Tahan Amarah, Gak Gampang Emosian, Langsung Cari Jalan Keluar Masalah
BACA JUGA:Ramalan Zodiak Sagitarius 23 Juli 2023: Keberuntungan akan Datang dari Orang Tak Terduga!
Menurut Hendra, secara tidak langsung Mahfud MD sudah memberikan keterangan-keterangan yang sangat positif untuk Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Panji Gumilang benar-benar membuktikan pernyataannya, untuk menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI), Mahfud MD.
Dikutip dari unggahan akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.