JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT - Belakangan, marak penipuan dengan modus mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Merespon dengan adanya modus penipuan ini, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengeluarkan pernyataan.
BPJS Kesehatan kata dia, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap modus tersebut.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan tetap tenang dengan berbagai modus mengatasnamakan BPJS Kesehatan yang terjadi di masyarakat.
BACA JUGA:Cek Nih! 5 Zodiak Pria yang Mudah Bergaul, Kumpul-kumpul Jadi Lebih Asik
BACA JUGA:Preman Mulai Marak di Sungai Batanghari, Pengemudi Ketek Resah
“Saat ini sedang terjadi modus penipuan yang mengatasnamakan Care Center BPJS Kesehatan dengan menginformasikan bahwa kartu kepesertaan JKN akan diberhentikan," kata dia.
Agustian menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menonaktifkan kartu kepesertaan JKN secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.
Dirinya menyebut, sebelumnya juga sempat muncul berbagai modus penipuan lainnya yang juga mengatasnamakan BPJS Kesehatan.
Misalnya, peserta diminta untuk menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mengatasnamakan badan usaha, menyampaikan informasi palsu bahwa kartu kepesertaan peserta telah melebihi batas pemakaian terhadap obat-obatan.
BACA JUGA:Gak Suka Tampil Feminin, Ini 5 Zodiak Perempuan Tomboy, Gaya Cuek tapi Tetap Asik....
BACA JUGA:Satpam PT PAM Sarolangun Tewas Usai Ditembak Pencuri Sawit, 3 Orang Warga Pauh Diamankan
Selain itu, terdapat juga modus penipuan lainnya yang pernah terjadi di masyarakat seperti modus penipuan yang menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan sosial kepada peserta, modus rekrutmen kepegawaian hingga ancaman yang menyatakan bahwa kepesertaan JKN akan segera diblokir.
Dia kembali menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah menghubungi peserta dengan memberikan informasi palsu.
"Dimulai meminta NIK, pemberian hadiah atau bantuan sosial hingga meminta peserta untuk mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening yang mengatasnamakan perorangan,” tambah Ardi.