BACA JUGA:Diduga Langgar UU ITE, Plt Ketua KONI Kota Sungai Penuh Dipolisikan
BACA JUGA:Untungnya Gak Ada Lawan, Ini 3 Shio yang Dompetnya Bakal Makin Tebal di Bulan Agustus 2023
Selanjutnya, aturan gaji PNS naik itu ditargetkan rampung awal Agustus 2023 atau sebelum rapat paripurna DPR pada 16 Agustus 2023.
Dalam kenaikan gaji PNS sebelumnya, Presiden Jokowi menaikan gaji PNS sebesar 5 persen.
Saat itu, kenaikan gaji ini diumumkan pada 13 Maret 2019 atau setelah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan melalui PP itu, gaji PNS dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Tayang di Agustus 2023
Gaji PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp5.620.300.
Kenaikan gaji juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya, baik anggota Polri dan TNI.
Apabila kenaikannya sama dengan PP Nomor 15 Tahun 2019, maka gaji PNS dengan golongan tertinggi akan mencapai RP6 juta.
Jumlah Rp6 juta tersebut baru hitungan gaji pokok PNS atau belum ditambahkan dengan tunjangan.
BACA JUGA:Sejarah Baru, Mensesneg Resmikan Revitalisasi Kelistrikan PLN di Istana Kepresidenan
BACA JUGA:Anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley Melaporkan Ayah Tirinya atas Tuduhan Pelecehan Keluarga
Berikut ini brsaran gaji PNS tahun 2023 belum kenaikan pada 2024:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)