“Iya, itu ada peraturannya Permendikbud nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Ilham.
BACA JUGA:5 Shio yang Punya Gaya Sederhana, Tapi Ternyata Asetnya di Mana-mana
BACA JUGA:Lebih Happy, Ini 4 Zodiak Hidup Tanpa Hutang dan Beban, Keuangan Aman Terkendali
Guru PPPK bisa menjadi Kepala Sekolah, terdapat pada Permendikbud Ristek nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah BAB II tentang persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat, pada pasal 2 ayat 1 terkait persyaratan menjadi kepala sekolah.