JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jabatan kepala sekolah saat ini tidak hanya untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ternyata juga bisa menjadi kepala Sekolah.
Tapi, tetap harus ada syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar bisa menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).
Aturan mengenai guru PPPK yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK Lagi
BACA JUGA:QRIS : Game Changer Cross Border Payment
Kabar gembira tentang guru PPPK bisa jadi kepala sekolah ini disampaikan Gubernur Jambi Al Haris, ketika menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin 31 Juli 2023.
Kata dia, guru PPPK memiliki hak yang sama dengan guru PNS untuk menjadi kepala sekolah.
“Hanya saja sampai hari ini kan katanya tidak ada hak pensiun," kata Gubernur Jambi Al Haris saat itu.
Dia meminta agar para guru PPPK tetap bekerja dengan ikhlas. Sebagai guru katanya, adalah bagaimana mencerdaskan orang.
BACA JUGA:Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama
BACA JUGA:Atur Ekosistem Bisnis Media, Rancangan Perpres Publisher Right Tunggu Tandatangan Jokowi
"Nah di dalam bekerja tujuan bernegara di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, berarti Bapak Ibu itu bertugas dalam rangka untuk mencapai tujuan negara,” kata Al Haris.
“Bekerja saja dengan baik, dan ingat bapak ibu boleh jadi kepala sekolah, boleh enggak ada bedanya (Asalkan memenuhi persyaratan),” tambah Al Haris lagi.
Hal ini juga dibenarkan Kabid GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Ilham Khalik. Dia mengatakan terkait guru PPPK bisa diangkat menjadi kepala sekolah diatur dalam Pemendikbudristek.