Serahkan SK PPPK Provinsi Jambi, Gubernur Jambi: Jangan Sibuk Lobi Minta Pindah

Rabu 02-08-2023,14:16 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris telah menyerahkan Surat Keputusan (SK), kepada 113 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Jambi formasi 2022. 

Ini terdiri dari 106 guru dan 7 tenaga teknis. SK untuk PPPK Provinsi Jambi itu, diserahkan Gubernur Jambi Al Haris di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin 31 Juli 2023 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, ada penegasan yang disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris, pada 113 PPPK Provinsi Jambi.

Kata dia, PPPK jangan melobi untuk meminta-minta pindah tugas.

BACA JUGA:Polemik PT SAS Berlanjut Lewat Rapat Konsolidasi, Tapi..

BACA JUGA:Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Berpura pura Selamatkan dan Bantu Menguburkan Korban

"Jangan pula kamu sibuk-sibuk melobi minta-minta pindah. Bekerja saja dengan baik," kata Gubernur Jambi Al Haris. 

Kata dia, apapun itu bentuknya harus dikerjakan. Bagi yang bidang pendidikan itu mencerdaskan orang yang tidak bisa apa-apa. 

"Anggap dia anak kita, yang bidang kesehatan orang sakit jadi sembuh. semuanya berguna sepanjang kita ikhlas, bahwa kita bekerja untuk negara untuk bangsa dan keluarga pasti akan menikmatinya,” sebutnya.

Sementara itu, Al Haris juga mengatakan bahwa jabatan kepala sekolah saat ini tidak hanya untuk  guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK Lagi

BACA JUGA:WOW..Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat di 2024? Benar Gak Sih? Ini Penjelasannya, Cek Daftar Gaji PNS per Golongan

Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ternyata juga bisa menjadi kepala Sekolah.

Tapi, tetap harus ada syarat yang harus dipenuhi guru PPPK agar bisa menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek).

Aturan mengenai guru PPPK yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah ini diatur dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kategori :