JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pendiri Ponpes Al Zaytun Indramayu ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap Panji Gumilang ini, setelah dilakukan penetapan tersangka dugaan kasus penistaan agama, pada 1 Agustus 2023 lalu.
Terkait penahanan Panji Gumilang, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy berharap tak ada konflik horizontal di Masyarakat.
Sebab, menurut kuasa hukum Panji Gumilang itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu memiliki jutaan pendukung.
BACA JUGA:Buat Ulah Lagi, KKB Yahukimo Tembaki Pos Brimob Polda Papua
BACA JUGA:5 Zodiak yang Terlahir dengan Banyak Bakat, Pesona Multi-Talenta yang Menginspirasi
"Kita tidak berharap ada persoalan persoalan horizontal di masyarakat, karena bagaimanapun Pak Syeh Panji ini seorang tokoh yang punya pendukung jutaan. Ya tentunya dengan terjadinya hal ini ya kita ngga paham yaa apa yang nanti terjadi," kata Hendra di Mabes Polri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Sementara, terkait Panji Gumilang ditahan, menurut dirinya, adalah bentuk kriminalisasi.
Tak hanya kriminalisasi, kata dia penahanan Panji Gumilang ini juga ada politisasinya.
Bahkan, menurut dia pihaknya sudah menduga sejak awal.
BACA JUGA:4 Shio yang Rezekinya Deras Seperti Air Mengalir: Berlimpahnya Keberuntungan
Lebih lanjut, Hendra menyebut tidak paham dengan proses hukum yang dijalankan oleh kliennya.
"Tujuannya ya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi politisasi ini terjadi dalam perkara ini, dalam persoalan ini," ujar dia.
Meski demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dijalankan oleh penyidik Bareskrim Polri.