JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Seorang pemulung yang sehari-hari bekerja mencari barang rongsokan untuk memenuhi kebutuhan hidup terpaksa diamankan Polsek Mestong.
Hal tersebut lantaran Pemulung tersebut ketahuan mencuri mesin pompa air milik warga.
Pemulung yang ketahuan mencuri itu bernama Rega Yuliustera warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kini dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.
Rega ditangkap polisi pada Kamis, 3 Agustus 2023 lantaran diduga kedapatan menggasak mesin pompa air milik Andi Suprapto warga Desa Muaro Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Ekstra Diskon hingga 17 Persen Selama Agustus di ACE Jamtos dan JPM Trona
Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua menuturkan, pelaku diringkus saat ia dan anggota nya tengah melakukan patroli rutin menggunakan kendaraan mobil di wilayah hukum Polsek Mestong.
"Saat itu beberapa warga memberhentikan kendaraan patroli dan melaporkan kepada saya dan unit patroli, bahwa ada pelaku pencurian mesin pompa air.
Pelaku yang saat itu melarikan diri berhasil diamankan dan kita bawa ke Polsek,"kata Kapolsek Mestong, AKP Taroni Zebua kepada wartawan, Jum'at 4 Agustus 2023.
Dalam penangkapan ini, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diduga hasil curian senilai Rp 1,6 juta.
BACA JUGA:Ke Jambi, Wairjenad Kasad Tinjau Posko Karhutla di Korem 042/Gapu
"Korban telah membuat laporan ke Polsek Mestong,"terang Kapolsek yang dikenal Tegas dan memiliki hobi olahraga beladiri itu.
Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi, pelaku mengaku dirinya bekerja sebagai pemulung.
Pelaku beralasan bahwa ia mengira mesin pompa air yang ia curi merupakan barang bekas yang sudah tidak terpakai lagi.