Perbuatan pelaku yang mengambil barang milik orang lain secara sembarangan, tanpa izin atau menanyakan dahulu ke pemiliknya ini jelas tidak dibenarkan.
BACA JUGA:Dinas PUPR Turunkan Alat Berat, Perbaiki Jalan Rusak di Sungai Penuh yang Ditutup Warga
BACA JUGA:CSR Tak Ngalir, Surat Tak Dibalas, Kades Mangun Jayo Keluhkan Keberadaan PT Mega Sawindo
"Pelaku dan barang buktinya kita amankan ke Mapolsek Mestong untuk proses lebih lanjut,"tutur Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Mestong.
Pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. *