ATJ Tarik Satgas, Malam Ini 1 Angkutan Batu Bara Terguling, Warga Paal 11 Sweeping

Rabu 09-08-2023,22:17 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza Saputra

Pasalnya, dari 51 perusahaan batu bara yang terdata oleh ATJ, sebagian besar tak mengikuti kesepakatan bersama.

Kesepakatan yang dimaksud adalah, iuran Rp50 ribu per trip tidak dibebankan ke sopir angkutan batu bara. Iuran tersebut harus berasal dari perusahaan batu bara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum ATJ, Karyadi, saat dikonfirmasi Rabu 9 Agustus 2023. "ATJ kecewa dengan sikap perusahaan batu bara ini," kata dia.

BACA JUGA:5 Shio yang Tidak Suka Debat, Lebih Baik Mengalah dan Netral

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Migas, PT Pertamina EP Tandatangani Amandemen Perjanjian Kerja Sama Operasi

Menurutnya, awalnya saat dicapai kesepakatan, semua setuju bahwa iuran Rp50 ribu tersebut tidak dibebankan ke sopir. "Bahkan beberapa sudah menaikkan harga. Seharusnya sopir tidak dibebankan," kata Karyadi.

Iuran tersebut lanjutnya, salah satunya digunakan untuk membiayai satgas yang disebar di sepanjang jalan yang dilalui angkutan batu bara.

Hasilnya menurut Karyadi, memang sejauh ini lalu lintas angkutan batu bara sudah cukup kondusif. "Satgas selalu siaga di lapangan," kata dia.

Nah belakangan, ternyata ada perusahaan batu bara yang tidak mengikuti kesepakatan awal. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 5 Kelemahan Zodiak Leo, Hati-hati dengan Ego

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Diratukan Pasangan, Selalu Diperhatikan dan Diprioritaskan, Beruntung Banget!

"Mungkin karena sekarang jalan sudah lancar, mereka (perusahaan batu bara) keenakan, dan jadi pura-pura tidak tahu," kata Karyadi.

Hitung-hitungan dia, tak sampai 10 perusahaan batu bara yang hingga kini masih menaati kesepakatan awal. "Jadi wajar saja kalau sopir menjerit. Wajar saja kalau masalah batu bara di Jambi ini tidak pernah beres," katanya kesal.

Untuk itu kata Karyadi, mulai malam ini ATJ akan menarik satgas mereka dari lapangan. "Kita tidak bisa lagi membiayai teman-teman satgas di lapangan. Jadi kita tarik mereka dari jalan," kata dia.

Dia mengultimatum, jika terjadi keributan atau kemacetan di jalanna, ATJ tak lagi bertanggungjawab.

BACA JUGA: Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Kategori :