JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah, terlebih dahulu harus mengecek perizinan penyelenggaran umrah yang akan Anda gunakan.
Sebab, Kementerian Agama RI telah menghentikan sementara kegiatan perizinan berusaha sejumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, di Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Ada beberapa penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Agama sehingga 4 penyelenggaran umrah tersebut dihentikan perizinannya.
BACA JUGA:Temukan Ragam Gaya Hidup Bersepeda Motor di Booth Honda GIIAS 2023
BACA JUGA:Info Loker BUMN 2023 : PT Garuda Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan, Cek Persyaratannya di Sini..!!
"Diantaranya karena gagal memberangkatkan para jamaah umrah lebih dari 3 x 24 jam. Dan hal tersebut termasuk dalam pelanggaran,"ujarnya.
4 penyelenggara umrah yang izinnya dihentikan sementara oleh Kemenag RI seperti yang juga tertulis di laman kemenag.go.id adalah
1. PT. Amana Berkah Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 473 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Amana Berkah Mandiri.
2. PT. Arofah Mina, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 474 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arofah Mina.
BACA JUGA:Mundur dari Golkar, Ini Calon Pengganti Budiman Busro
BACA JUGA:Penyerahan SK PPPK Kemenag 2022 akan Dilakukan Serentak se-Indonesia, Cek Tanggalnya di Sini
3. PT. Mubina Fifa Mandiri, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 475 Tahun 2023 tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Mubina Fifa Mandiri.
4. PT. Arafah Medina Jaya, berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 476 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT. Arafah Medina Jaya.
"Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), 3 (tiga) dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tersebut, yakni PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” ujarnya.