Catat..!! Kemenag Hentikan Izin 4 Penyelenggara Umrah Ini, Berikut Daftarnya..

Kamis 10-08-2023,12:58 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

"Sementara 1 (satu) PPIU lainnya, yakni PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam," tambah Hilman.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Hobi ke Salon, Tampil Cantik jadi Perhatian Nomor 1

BACA JUGA:Mundur dari Golkar, Beredar Isu Budiman Busro Bakal Melamar ke PAN

Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun. 

"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun. Sedangkan untuk PT. Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, terhitung dari tanggal 29 Mei 2023,” tegas Hilman.

Sanksi administratif tersebut berupa:

a.    tidak menerima pendaftaran jemaah umrah;

b.    tidak memberangkatkan jemaah umrah;

c.    melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah; dan

d.    mengembalikan biaya umrah bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatan umrah.

“Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id SISKOPATUH dari keempat PPIU ini akan diblokir,” tambah Hilman.

BACA JUGA:Terlihat Selalu Happy, Ini 5 Zodiak Paling Riang Gembira Meski sedang Banyak Masalah

BACA JUGA:Pemkot Sungai Penuh Targetkan PAD dari Wisata Capat Rp 208 Juta

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mengimbau kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar turut melakukan pemantauan dan pengawasan PPIU di wilayah masing-masing.

“Pastikan PPIU tersebut dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lainnya yang telah ditetapkan,” kata Nur Arifin.

Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.

Kategori :