Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Tebo dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur.
BACA JUGA:Kim Jong Un Tiba-Tiba Memecat Jenderal Tertinggi Korea Utara, Ini Alasannya
BACA JUGA:Pinto Jayanegara Minta Kekurangan Listrik di Jambi Segera Ditindaklanjuti
Masyarakat berharap langkah ini akan membuka jalan menuju pembersihan dan penegakan hukum yang lebih baik.
Serta memberikan efek jera kepada pejabat yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan negara.
4 Orang jadi Saksi
Kejari Tebo kembali memanggil dan memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Padang Lamo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adiaksa Soeseno ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Mereka yang kita panggil dan periksa tadi statusnya masih sebagai saksi untuk 2 perkara dugaan Tindak pidana korupsi dalam peningkatan Jalan Padang Lamo Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020," terang Febrow ketika dikonfirmasi.
Febrow merincikan keempat saksi diperiksa untuk kasus dugaan korupsi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Muara Tebo - Simp. Logpon Kabupaten Tebo dan Pekerjaan Peningkatan Jalan Simpang. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA 2020.
BACA JUGA:PalmCo dan SupportingCo Dinilai Berdampak Positif Terhadap Kinerja BUMN Perkebunan
BACA JUGA:Harga iPhone 14 Turun Rp2,5 Juta, Nih Daftar Lengkap Harga iPhone per Agustus 2023
"Mereka yang diperiksa tadi MR sebagai PPTK, JS sebagai Pengawas Lapangan,J sebagai Kabag ULP Provinsi Jambi dan ADS sebagai anggota Pokja, dan status mereka masih sebagai saksi sekarang ini," lanjut Febrow lagi.
Ketika ditanyakan kepadanya apakah tidak menutup kemungkinan mereka yang sudah diperiksa akan dinaikkan statusnya dan bagaimana dengan yang TA 2019 yang sedang ditangani oleh Kejari Tebo perkembangannya, Febrow mengatakan belum bisa mengatakannya.
"Tergantung hasil penyelidikan lebih lanjut nantinya, untuk kasus Padang Lamo TA 2019 prosesnya masih berjalan," tutup Febrow.*