Dikatakan Ayah Brigadir Yosua, bahwa hal ini tentunya bertolak belakang dengan permintaan Presiden Jokowi yang meminta agar penanganan kasus ini terbuka dan transparan.
"Ini nampaknya sangat tertutup . Sedangkan Pak Presiden Pak Jokowi sudah empat kali di awal persoalan ini mengutarakan bahwa kasus ini harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi ini seolah-olah ada apa ini kok tiba-tiba keputusan dibacakan ya itu yang buat kita kecewa. Kami juga tidak tahu apa alasan MA merubah vonis hukuman menjadi lebih ringan. Alasannya karna A, B..atau apa itu tidak jelas,"ujarnya.
Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan ditempuh keluarga? Samuel Hutabarat mengaku terlebih dahulu akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum. Sehingga jalur yang ditempuh bisa sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA:Promo Alfamart Hari ini, Ada Diskon Beras Hingga Mie Instan
BACA JUGA:Catat..!! Kemenag Hentikan Izin 4 Penyelenggara Umrah Ini, Berikut Daftarnya..
"Selanjutnya kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum. Karena kami kan tidak begitu memahami masalah hukum. Sehingga nanti kita bisa berdiskusi membahas ini bersama keluarga dan tim kuasa hukum agar bisa mendapatkan putusan yang sebaik baiknya," ujarnya. *