KPU Kota Jambi Umumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kota Jambi

Minggu 20-08-2023,14:11 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Edo Adri

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi tahun 2024.

Hal tersebut langsung diumumkan KPU Kota Jambi, melalui surat pengumuman Nomor: 581/PL.01.4-Pu/1571/2023 Tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kota Jambi.

Dalam surat pengumuman yang di tanda tangani oleh Ketua KPU Kota Jambi Arif Lesmana Yoga, tercantum bahwa “Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, KPU Kota Jambi mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Jambi dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

KPU Kota Jambi menetapkan 429 Jumlah Laki-laki dan 236 Jumlah Perempuan dengan total sebanyak 655 Daftar Calon Sementara.

BACA JUGA:Cek Disini Nama-nama Daftar Caleg Sementara Anggota DPRD Kota Jambi

BACA JUGA:Begini Keseharian Tersangka Terorisme yang Merupakan Karyawan PT KAI : Berbaur dan Terbuka

KLIK DISINI

KLIK DISINI

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Provinsi Jambi yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan Masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:

BACA JUGA:Update Harga Emas Pegadaian Hari Minggu 20 Agustus 2023, USB dan Antam Turun hingga Rp 3.000

BACA JUGA:New Honda Genio dengan Warna dan Stripe Baru telah Hadir di Jambi

1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Kota Jambi.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kota Jambi melalui:

a. Website info pemilu KPU yaitu https:/ /infopemilu.kpu.go.id

b. Kantor KPU Kota Jambi dengan alamat Jl. Kapten Sudjono RT.10 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi.

c. E-mail : ppidkpukotajambi@gmail.com

d.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kota Kota Jambi.*

Kategori :