Ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018. Selain itu, hal ini juga melanggar hasil keputusan rapat yang dipimpin oleh Deputi I Kepala Staf Kepresidenan pada 18 April 2023 lalu.
BACA JUGA:3 Zodiak yang Suka Mengancam Orang Lain, Sifatnya Kadang Pendendam
BACA JUGA:Banyak Manfaat Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur
3. Satgas yang merupakan bentukan dari asosiasi transportir batu bara yang bertugas memperlancar arus lalu lintas angkutan batu bara dan memantau jam operasional tak lagi berjalan.
Kondisi ini menimbulkan peningkatan keluhan masyarakat, ditandai dengan banyaknya laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Polda Jambi.
4. Banyak angkutan batu bara yang meintasi jalan nasional atau jalan provinsi, kedapatan melebihi tonase yaitu antara 16 sampai 19 ton.
Hal ini selain menimbulkan kerusakan jalan, juga membuat mobil patah as dan menimbulkan kemacetan.
BACA JUGA:Bendungan Sawah di Kabupaten Tebo Longsor, Petani Tanjung Sari Terancam Gagal Panen
BACA JUGA:Wajib Ditiru, Ini 6 Tips Mengatur Keuangan Ala Tionghoa, Hemat hingga Disiplin Menabung
5. Kapolda Jambi juga telah memberikan waktu selama 15 hari agar pihak perusahaan batu bara dan asosiasi transportir batu bara untuk mencari solusi. Namun tidak ada perkembangan.
Nah, dari hasil 5 poin analisa di atas, maka Ditlantas Polda Jambi pun mengambil sikap.
Pihaknya menghentikan aktivitas angkutan batu bara di Jambi mulai dari hari Jumat yaitu tanggal 1 September, hingga hari Rabu tanggal 6 September 2023.
"Ini berlaku untuk angkutan batu bara yang menuju ke Pelabuhan Talang Duku atau sebaliknya," tegas Kombes Dhafi.
BACA JUGA:5 Pinjol untuk Mahasiswa: Cicilan Ringan, Bunganya Rendah, Limit Hingga Rp10 Juta
Jika masih belum juga ditemukan solusi konkrit untuk menyelesaikan masalah ini, Kombes Dhafi menegaskan maka penghentian mobilitas angkutan batu bara ini bisa saja kembali diperpanjang.