JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya berhati-hati agar tidak terjerat dalam praktik judi online.
Menurutnya, terjerat dalam dunia judi online dapat membawa risiko besar untuk terlibat dalam pinjaman online ilegal, atau yang lebih dikenal dengan sebutan pinjol.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah sedang giat meningkatkan pemanfaatan teknologi guna memberantas praktik judi online dan pinjol ilegal.
"Dalam aktivitas ini, terdapat aspek transaksional yang sangat terstruktur. Kegiatan ini melibatkan praktik judi online dan penyaluran pinjaman online ilegal," kata Menkominfo Budi.
BACA JUGA:HEBOH !! Warga Desa Danau Lamo Muaro Jambi Temukan Mayat yang Sudah Mengering
BACA JUGA:Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti, Wacanakan Pemekaran Kabupaten Muaro Jambi
Dia menambahkan, pihaknya juga berkolaborasi dengan kepolisian dalam upaya ini. Hal tersebut dilakukan, karena dampak judi online dan pinjol ini begitu merugikan dan merusak.
"Setelah terlibat dalam judi online, sering kali individu terjerat dalam praktik pinjaman online (pinjol). Masyarakat menjadi terjebak dalam situasi sulit, dan tingkat kriminalitas pun meningkat," ujar Menkominfo Budi.
Saat ini, perluasan praktik judi online telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan telah menyebabkan banyak individu menjadi korban, termasuk di antaranya pelajar dan ibu rumah tangga.
Kehadiran judi online di Indonesia kata Budi, telah menjadi masalah serius, dampak negatif yang dihasilkan sangat besar dan telah meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol yang Aman dengan Bunga Kecil, Terdaftar di OJK Limit hingga Rp20 Juta
BACA JUGA:Lahan di Kawasan Betara Tanjab Barat Terbakar, Segini Luasnya
Ruang digital kita pun menjadi tercemar, dan masyarakat menjadi korban. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama melawan praktik judi online ini," tegas Menkominfo.
Menurut Menteri Budi, Pemerintah terus menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya praktik perjudian online.
Setiap hari, Kementerian Kominfo terus memantau dan menghapus konten-konten dari situs web yang mempromosikan judi online.