JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anda yang sering melakukan transaksi pinjaman online atau pinjol harus berhati hati. Hal ini karena dibalik pinjol, ternyata ada modul kejahatan.
Ada beberapa modus kejahatan pinjol yang dilakukan oleh beberapa pihak tak bertanggungjawab. Hal ini patut diwaspadai bersama.
Modus kejahatan pinjol ilegal ini dirilis langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa modus baru ini dilakukan penyedia pinjol dengan menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil tinggi kepada para korbannya.
BACA JUGA:Aman dan Gak Ribet, Ini 5 Aplikasi Pinjol dengan Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK
BACA JUGA:7 Shio yang Diberkati dengan Rezeki Melimpah di Bulan September 2023
"Modus baru ini sudah memakan banyak korban," katanya.
Selain itu, Friderica juga mengungkap modus Pinjol baru lainnya yakni skema piramida atau kerap disebut sebagai skema ponzi.
"Ini adalah penawaran produk investasi yang menjanjikan imbal hasil (keuntungan) tinggi," ujarnya.
Kemudian ada juga modus penipuan online terbaru lainnya, yakni replikasi situs jasa keuangan ilegal. Pelaku membuat situs yang sangat menyerupai sehingga banyak yang tertipu. "Ini banyak korban juga karena sangat mirip," pungkasnya.
BACA JUGA:Paling Tajir, Ini 5 Shio Ditakdirkan Jadi Sultan, Bisnis Selalu Lancar
BACA JUGA:Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi, Pelindo Regional 2 Adakan Media Gathering
Berikut beberapa modus kejahatan pinjol :
1. Pencurian Data Pribadi
Penipu dapat meretas situs web pinjaman online atau membuat situs palsu yang mengumpulkan informasi pribadi dari calon peminjam, seperti nomor identifikasi, alamat, dan informasi keuangan lainnya.