Dasar dari penolakan ini adalah untuk memberikan dasar hukum yang kuat jika ada klaim terhadap aset-aset pewaris yang masih ada untuk membayar utang-utangnya.
Namun, masih ada solusi yang bisa diambil untuk menghindari masalah ini. Salah satunya adalah dengan melunasi utang si pewaris menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
Jika si pewaris memiliki tabungan atau aset lain yang bisa dicairkan, maka uang dari aset tersebut dapat digunakan untuk melunasi utang-utang yang masih belum dibayar.
Tetapi jika tidak ada aset yang bisa digunakan, maka aset-aset yang dimiliki pewaris yang tersisa bisa dijual untuk melunasi utang-utang tersebut.
BACA JUGA:Kebun Sawit di Mestong Terbakar, Kapolsek Panggil Pemilik Lahan
BACA JUGA:Kualitas Udara Kota Jambi Tak Sehat, Pemkot Jambi Evaluasi Aktivitas Sekolah
Jadi, sangat penting untuk memahami konsekuensi utang dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi ahli waris Anda.
Selalu bijak dalam mengelola keuangan Anda dan pertimbangkan dengan baik sebelum mengambil utang tambahan yang mungkin dapat meningkatkan beban finansial Anda dan keluarga di masa depan. *