Dalam rapat itu kata dia, sudah berkali-kali ditawarkan apakah ada keberatan. "Dari semua yang rapat hanya satu perusahaan yaitu PT JPC (Jambi Prima Coal) yang masih mau berkoordinasi dengan pimpinan di Jakarta," kata dia.
BACA JUGA:Lengkap! Ini Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Ini Formasi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:Tanggap Bencana Kabut Asap, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bagikan Masker di Sekolah
Meski begitu, keputusan tetap kuorum tanpa ada pihak yang keberatan.
Yang Menyebar Hoaks, Tak Ingin Jambi Tertib
Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Jambi Madian Siswandi mengatakan, Organda sebagai induk organisasi sangat menyambut baik ide-ide ATJ.
"Jujur kami katakan hanya ATJ dan instrumennya yang memiliki konsep sistem dan man power lengkap yang bisa membantu pemerintah dalam mengurai kemacetan dan memperlancar tata kelola hauling batu bara di Jambi," kata dia.
Madia juga menegaskan, jika masih ada juga yang mengatakan iuran ini pungli dan menyebar hoaks, artinya itu adalah kelompok orang yang tidak ingin Jambi ini tertib. "Ayo kita lawan bersama," kata dia.
BACA JUGA:Tanggap Bencana Kabut Asap, Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bagikan Masker di Sekolah
BACA JUGA:2 Warga Hilang di Hutan Masgo, Tim SAR Belum Temukan Petunjuk
Berikut hasil kesepakatan bersama:
1. Menciptakan kelancaran lalulintas jalan nasional sebagai dampak pelaksana kegiatan hauling batubara yang dikawal oleh Konsorsium Pengawal Kebijakan Pemerintah (KPK-Pemerintah) y ang terdiri dari :
a. Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Jambi sebagai Regulator dan operator di bidang angkutan darat.
b. Asosiasi Transportir Jambi (ATJ) sebagai wadah perkumpulan transportir yang menyiapkan system kegiatan pantauan hauling dan administrasi.
BACA JUGA:7 Zodiak Paling Dewasa dan Pintar Mengendalikan Emosional
BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan Paling Keras Kepala dan Sulit Diatur
c. Bersama Pengemudi Angkutan Batubara (BPABB) sebagai satuan tugas penanganan lalulintas dijalan Nasional dan Provinsi.