Merasa Dirugikan, PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat

Kamis 07-09-2023,18:59 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - PT Surya Mas Abadi (SMA) melarang PT Karya Bungo Pantai Ceria (KBPC), untuk menggunakan jalan sepanjang 31,2 kilometer untuk kegiatan hauling batu bara.

Pasalnya, PT SMA ini mengaku merupakan pemegang sah tanah di jalan yang berada di simpang Dusun Tebat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

Kamis siang tadi, tanggal 7 September 2023, tim pengamanan aset PT SMA bersama Kantor Hukum Hendropriyono & Associates, melakukan pemasangan papan plang sebagai peringatan bagi orang atau perusahaan yang menggunakan jalan tersebut untuk kegiatan komersial.

Ketua Tim Pengamanan Aset PT SMA, Benny Mantiri menyampaikan bahwa kegiatan pemasangan dua papan plang yang mereka lakukan itu tujuannya untuk memberikan sosialisasi agar siapa saja atau perusahaan yang selama ini menggunakan jalan mereka untuk menghentikan aktivitasnya.

BACA JUGA:Ditabrak Motor Tanpa Nopol, Pejalan Kaki Meninggal Dunia di TKP

BACA JUGA:Gak Banyak Tingkah, Ini 5 Zodiak Perempuan jadi Istri Terbaik, Lebih Mandiri

"Saya ditugaskan oleh Hendropriyono & Associates untuk mengamankan aset-aset kita di sini. Kegiatan kita akan menutup jalan ini," kata Benny Mantiri.

"Tapi sebelum itu kita sosialisasikan dulu, supaya pihak-pihak yang terkait dengan ini mengerti dan tahu tujuan kita. Kita melakukan ini semua sesuai dengan hukum yang ada," sambungnya.

Benny mengatakan, pihaknya tidak ingin ada konflik horizontal yang terjadi baik antara masyarakat dengan mereka maupun masyarakat dengan masyarakat.

"Makanya kegiatan kita hari ini telah terlebih dulu kita laporakan mulai dari provinsi hingga daerah. Terutama di sini Kodim dan Polres. Inil adalah tahapan sosialisasi, berikutnya kita akan melakukan penutupan jalan," tegasnya.

BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Manja dan Bergantung pada Pasangan

BACA JUGA:5 Zodiak yang Rentan Terlena dengan Pinjol

Sementara itu kuasa hukum Hendropriyono & Associates, Joseph ME Pauner, dan Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa kehadiran mereka untuk mencari jalan penyelesaian jalan holling yang diklaim sepihak kepemilikannya oleh PT KBPC.

"Jadi kami sampaikan bahwa jalan sepanjang 31,2 Km hauling batu bara ini pemilik sahnya adalah klien kami PT SMA," kata Joseph ME Pauner.

Lanjutnya, PT SMA adalah perusahaan yang memegang bukti sah 113 akte pelepasan dari warga kepada pihaknya.

Kategori :