MUARASABAK - Dalam kurun waktu semeter pertama tahun 2023, Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengungkap puluhan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Tanjab Timur.
Mirisnya, dari sejumlah kasus tersebut, terdapat pula beberqpa orang wanita yang menjadi tersangkanya dan mereka yang terjerumus dalam dunia kelam ini, didominasi usia produktif atau remaja.
Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur, Iptu Rachmat Hidayat, saat diwawancarai diruang kerjanya baru-baru ini mengatakan, dari bulan Januari hingga Juni 2023, pihaknya telah berhasil mengungkap 31 kasus Jumlah Tindak Pidana (JPT) penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Tanjab Timur.
"Dari 31 kasus tersebut, terdapat 37 orang tersangka. Dan pengungkapan kasus ini hampir merata kami lakukan di seluruh wilayah di kabupaten ini, bahkan ada pula pengembangan yang kami lakukan ke sejumlah wilayah lainnya, termasuk di Kota Jambi," ucapnya.
BACA JUGA:Viral EGM Bandara Sultan Thaha Jambi Nyaris Dipukul Pria yang Ngaku Warga Broni
Adapun untuk Jumlah Penyelesaian Tindak Pindan (JPTP) disemeter pertama tahun 2023 ini sebanyak 36 kasus.
"Seluruh kasus yang kami ungkap ini terkait tindak pidana narkotika jenis sabu. Dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 73,42 gram," ujar Kasat yang dikenal dekat dengan awak media ini.
Lanjut dirinya menuturkan, meski pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus hampir di seluruh wilayah di Kabupaten Tanjab Timur. Akan tetapi, Kecamatan Nipah Panjang menjadi daerah yang rawan terjadi aksi penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, dari pengungkapan kasus yang telah dikukan oleh pihak Satnarkoba Polres Tanjab Timur di semester pertama tahun 2023 ini, terdapat 3 orang wanita yang menjadi tersangka.
BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Polri akan Gelar Operasi Mantap Brata
"Tersangka yang kami amankan ini didominasi oleh usai di bawah 30 tahun, dengan total 21 orang. Untuk usia diatas 30 tahun, ada 16 orang," ungkapnya.
Iptu Rachmat Hidayat juga menambahkan, tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah mereka yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan buruh.
Mengakhiri wawancaranya, Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Timur untuk menjauhi segala bentuk dan jenis narkoba.