Punya Hutang dengan Pinjol Ilegal Tak Terdaftar OJK, Haruskah Dibayar?

Selasa 12-09-2023,22:43 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Terlibat dalam pinjaman online ilegal memang bisa menjadi pengalaman yang sangat tidak menyenangkan.

BACA JUGA:7 Zodiak Perempuan yang Bisa Mengatasi Patah Hati dengan Bijaksana

BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas

Namun, dari sudut pandang hukum, utang tetaplah utang dan perlu dilunasi.

Meskipun pinjaman tersebut berasal dari platform pinjaman online ilegal, debitur dianggap memiliki kewajiban hukum untuk membayar kembali atau menyelesaikan pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, terutama dalam hal pokok utang.

Meskipun ada pernyataan resmi yang memungkinkan ketidakbayaran pinjaman online ilegal, Anda tetap harus mempertimbangkan dampaknya pada reputasi keuangan Anda dan dampak jangka panjang lainnya.

Penting untuk selalu mempertimbangkan opsi hukum yang tersedia dan mendapatkan nasihat hukum. *

Kategori :