Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa (BWP), yaitu YL.
Kemudian, pada 11 Agustus 2020, YL selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain.
BACA JUGA:Lagi, Warga Pangkalan Jambu Blokir Jalan Lintas, Jalan Kerinci-Bangko Lumpuh
Lalu, pada 11 Juni 2021, PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen.
PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar Rp10,9 miliar.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi pun melakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur.
"Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur," kata AKBP Slamet Widodo.
BACA JUGA:Promo Terbaru September, Makan Sepuasnya Bisa Pilih Menu di Rumah Kito by WH
Kejadian ini lah yang kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, yang mendampingi AKBP Slamet Widodo, kemudian meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Hasilnya adalah, didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.
Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan benar saja hasilnya ditemukan kerugian negara Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ternyata Ada Pinjol Syariah Terdaftar di OJK Loh, Ini Daftar Lengkapnya
"Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara Rp3,4 miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas," tegasnya.