JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kamu Wajib tahu, ini cara cek pinjol legal. Pahami ciri cirinya biar gak rugi.
Saat Anda sedang membutuhkan uang namun bingung mau pinjam uang dari mana? Pinjol bisa menjadi salah satu pilihan Anda loh.
Namun Anda harus harus waspada karena saat ini banyak pinjol ilegal. Yang ujung ujungnya hanya akan merugikan nasabah.
Jadi, sebelum Kamu memutuskan untuk melakukan pinjaman online atau pinjol, sebaiknya Kamu cek terlebih dahulu apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
BACA JUGA:Personel Polda Jambi dan Jajaran Terima Pengetahuan tentang HAM dan Radikalisme
Berikut ciri ciri pinjol legal :
Aturan Privasi dari Data yang Disimpan oleh Perusahaan
Lantas, pinjol legal apa saja? Untuk mengetahui daftar pinjol legal atau yang berizin dari OJK, Anda dapat mengakses tautan Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK.
Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.
Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Warga Akhirnya Bersedia Buka Pemblokiran Jalan Bangko-Kerinci, Ini Syaratnya