Kamu Wajib Tahu, Ini Cara Cek Pinjol Legal, Pahami Ciri Cirinya Biar Gak Rugi

Jumat 15-09-2023,05:30 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Surya Elviza

Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.

Mempunyai Izin dari OJK

Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.

Ketentuan Penagihan

Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.

BACA JUGA:Polda Jambi Bersama UNJA akan Gelar Konser Anti Radikalisme, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Awas, Hindari 7 Kebiasaan Buruk Ini Agar Tak Terjerat Pinjol

Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.

Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Batas Maksimum Bunga

Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.

Melalui Lampiran III SK AFPI 002/2020 diterangkan bahwa pinjol dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bungan, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.

BACA JUGA:Kasus Narkoba, Polres Sarolangun Tangkap Oknum Caleg

BACA JUGA:7 Pinjol Tanpa Rekening Pribadi yang Bisa Cair Hingga Rp25 Juta, Bunga 0 Persen Lho

Kategori :