Lantas, berapa bunga maksimal pinjaman online? Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihidtung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.
Kemudian, pada tahun 2022, sebagaimana dikutip dari artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech menyebutkan OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.
Artinya, pinjol legal bunga rendah dibanding dengan pinjol ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh AFPI/OJK.
Asosiasi
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. Hal ini ditegaskan oleh AFPI dalam tautan Tentang AFPI.*