JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu 644,55 gram senilai Rp 800 juta lebih.
Pengungkapan kasus narkoba ini disampaikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, didampingi Wakapolres Kompol Steven Kurniawan, dan Kasat Narkoba AKP Yosua Adrian, melalui press release di Mapolres Muaro Jambi, Selasa 19 September 2023 pagi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta menyampaikan penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di kecamatan Kumpeh ulu.
Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah kontrakan yang berada di Desa Kasang Solok.
BACA JUGA:Update Angsuran KUR BRI 19 September 2023, Bunga 0,5 Persen dan Perbulan Mulai Rp 21 Ribuan
BACA JUGA:Waduh, Ternyata Ini 5 Penyebab Limit Pinjaman di Aplikasi Pinjol Akulaku Menurun
Dari penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka dengan barang bukti delapan paket sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, Satresnarkoba kembali mendapatkan 2 paket sabu di rumah pelaku di wilayah Kota Jambi. Total ada 10 paket yang ditemukan.
"Dari lima yang diamankan itu, dua orang merupakan pengguna dan direhabilitasi, dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Lanjutnya, dari pengakuan, pelaku mendapatkan Narkoba dari jalur Lapas Jambi, dengan memakai sistem Sel atau Ranjau.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Memiliki Trust Issue, Penuh Trauma dan Sulit Mempercayai Orang Lain
"Narkoba tersebut diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh para pelaku ini, antar Pelaku yang mengambil paket narkoba dengan pemiliknya tidak pernah ketemu dan tidak saling tahu, jadi disitu kita kesulitan mengungkap siapa pemiliknya," ujar Kapolres Muharman Arta.
Kapolres Muaro Jambi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang turut ikut serta untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
"Jumlah Total yang berhasil diamankan seberat 644,55 gram narkoba jenis sabu, jika dikonversikan dengan uang senilai Rp800 Juta Rupiah lebih, dan juga sebanyak 3223 jiwa terselamatkan dengan pengungkapan ini," tandasnya. *