KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Juru bicara Pemkot Jambi, yang juga merupakan Kadis Kominfo Pemkot Jambi, Abu Bakar, buka suara terkait oknum PNS yang ditangkap karena mencuri HP.
Saat dikonfirmasi, Abu Bakar mengatakan bahwa benar yang bersangkutan dengan nama Mardono (35), merupakan PNS di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
"Lebih tepatnya, yang bersangkutan bertugas di Pasar Induk Talang Gulo," kata Abu Bakar, Rabu tanggal 20 September 2023.
Lanjutnya, apa yang dilakukan oknum PNS Disperindag Kota Jambi ini murni merupakan perbuatan pribadi. "Kami tegaskan hal tersebut. Perbuatannya tak terkait dengan tugasnya sebagai PNS," kata Abu.
BACA JUGA:Pria Berseragam Dinas Maling HP Akhirnya Ditangkap, Rupanya Oknum PNS Disperindag Kota Jambi
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kirim Foto Porno ke Mahasiswi, Oknum PNS Pemprov Jambi Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya tersebut kata Abu Bakar, Pemkot Jambi sangat menyayangkan kejadian ini.
Karena kata Abu Bakar, semestinya seorang PNS itu tak hanya mengamalkan Pancasila.
"Tapi juga melaksanakan Panca Prasetya Korpri yang merupakan landasan fundamental dan mengatur tentang hal dasar tentang pelaksanaan tugasyang melekat pada dirinya sebagai PNS," kata dia.
Terlebih lagi, apa yang dilakukan oknum PNS ini adalah perbuatan kriminal. "Kami juga sudah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Jambi," kata dia.
BACA JUGA:Happy Banget, 5 Shio Ketiban Durian Runtuh Dapat Rezeki yang Tak Terduga
BACA JUGA:Ini 4 Shio Sat Set Dalam Mencari Uang, Cuan Melimpah Ruah dan Gak Pernah Kekurangan Uang
Untuk itu, Pemkot Jambi menyerahkan sepenuhnya pada aparat kepolisian terkait kasus ini, sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
"Informasinya juga, yang bersangkutan sangat menyesali perbuatannya," kata dia.
Terkait dengan motif, Abu Bakar juga belum tahu apa motifnya. "Mari sama-sama kita serahkan semua ini pada aparat kepolisian sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," kata dia.