4. Kontrak dengan CCL LLC Amerika Serikat
Karen Agustiawan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.
Ini tanpa mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Pertamina atau dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai perwakilan pemerintah.
Hal ini menciptakan kondisi oversupply LNG yang tidak terserap di pasar domestik.
5. Dampak Kerugian Keuangan
Akibat kondisi oversupply tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kirim Foto Porno ke Mahasiswi, Oknum PNS Pemprov Jambi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Gara-gara Beri Keterangan Palsu, Tenaga Ahli Kominfo Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
6. Penetapan Karen Agustiawan Sebagai Tersangka
KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa tindakan Karen Agustiawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar USD140 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan BUMN terbesar di Indonesia dan mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Proses hukum Karen Agustiawan akan menjadi tanda tanya besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Berencana Mengajukan Pinjaman KUR BRI? Berikut Langkah Bijak Agar Tidak Terjadi Kredit Macet
KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, sekaligus menahan yang bersangkutan pada Selasa 19 September 2023.