Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka oleh KPK, Kasus Korupsi LNG, Ini Perjalanannya

Kamis 21-09-2023,11:15 WIB
Reporter : Risza S Bassar
Editor : Risza S Bassar

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

KPK menduga, Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

"Menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip dari disway.id.

BACA JUGA:Pantau Perekaman e-KTP, Pj Bupati Bachyuni Pastikan Pelayanan Masyarakat Tersalurkan dengan Baik

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 15 Juta Angsuran Cuma Rp 400 Ribuan Per Bulan, Cek Disini Syarat Mudahnya

Menurut Firli, kasus ini bermula ketika Pertamina berencana mengadakan Liquefied Natural Gas (LNG) sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia pada tahun 2012.

Pengadaan LNG ini terkait dengan perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009 sampai 2040, untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero.

Selain memenuhi kebutuhan PLN, saat itu LNG juga untuk memenuhi pasokan ke industri pupuk dan petrokimia.

Atas perbuatannya, Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. *

Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Kronologi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustina hingga Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LNG

Kategori :