JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ini, jadi tersangka oleh KPK terkait dalam sebuah kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) dari tahun 2011 hingga 2021.
Inilah kronologi peristiwa yang mengarah kepada penetapan Karen Agustiawan selaku mantan Dirut Pertamina sebagai tersangka oleh KPK:
1. Rencana Pengadaan LNG
Kasus ini bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan pengadaan LNG sebagai alternatif untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2012.
BACA JUGA:Ini Nominasi Pemain Terbaik FIFA 2023, Ada Messi, Mbappe dan Haaland
BACA JUGA:Gak Neko Neko, Ini 5 Zodiak Sering Berkorban dan Peduli Perasaan Orang Lain
Proyek ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, serta memasok gas ke industri pupuk dan petrokimia.
2. Karen Agustiawan Menjadi Direktur Utama
Pada periode 2009-2014, Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina.
3. Keputusan untuk Bermitra
Karen Agustiawan mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri.
Termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) Amerika Serikat. Keputusan ini diambil tanpa persetujuan pemerintah saat itu.
BACA JUGA:Rekomendasi Smartphone Murah Harga Rp1 Jutaan dengan Spesifikasi Kelas Menengah di 2023
BACA JUGA:Lakukan Hal Ini Jika Terjerat Pinjol Ilegal, Segera Hubungi Layanan Resmi Ini