JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keyakinan mereka terhadap tersangka mantan Dirut Pertamina , Karen Agustiawan.
Seperti dikerahui, Karen Agustiawan yang merupakan mantan Dirut Pertamina, terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina selama periode 2011-2021.
Keyakinan ini atas kasus Karen Agustiawan ini didasarkan pada sejumlah informasi dan bukti yang telah dikumpulkan oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Bungo, Kejari Periksa Belasan Pegawai dan Honorer
BACA JUGA:PLN Buka Loker Khusus untuk Alumni UNSRI, Ini Syarat, Jurusan dan Posisi yang Dibutuhkan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa saat KPK menetapkan Karen sebagai tersangka, mereka memiliki dasar yang kuat dan bukti yang memadai.
Menurutnya, bukti tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi peristiwa pidana, dan Karen Agustiawan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Meskipun Karen telah memberikan bantahan dan pembelaan terhadap tuduhan tersebut, KPK tidak memandang hal ini sebagai masalah.
Alexander Marwata menekankan bahwa klaim dan pembelaan akan diklarifikasi dan dikonfirmasi kepada saksi lain selama proses penyidikan. Selanjutnya, hal tersebut akan diuji dalam proses persidangan.
BACA JUGA:Deretan Shio yang Pintar Atur Keuangan dan Paling Tidak Mau Rugi jika Terjerat Pinjol
BACA JUGA:6 Zodiak yang Sering Merasa Menyesal karena Terburu-buru Mengambil Keputusan
Alexander Marwata juga menegaskan bahwa KPK tidak akan sembarangan menetapkan atau menahan seseorang dalam kasus korupsi.
Mereka akan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil selama proses hukum berdasarkan pada bukti dan fakta yang kuat.
Sebelumnya, Karen Agustiawan telah membantah bahwa ia melakukan bermanuver sendiri dalam pengadaan LNG.