KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa tindakan Karen Agustiawan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar USD140 juta. *
Artikel ini juga tayang di disway.id, dengan judul Karen Bantah Bermanuver Sendiri dalam Proyek LNG, KPK : Kami Punya Bukti Kuat