JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Cara perpanjang SIM online yakni bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut pemohon nantinya cukup menunggu SIM A atau SIM C baru yang akan dikirim ke alamat rumah.
Pemohon hanya cukup mengunggah berkas-berkas asli berupa foto saja.
Pelayanan ini mencakup pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM secara dari alias online.
BACA JUGA:Gak Gampang Marah, Ini 5 Zodiak Paling Sabar dan Ramah ke Semu Orang, Hatinya Sangat Lembut
BACA JUGA:Pinjaman hingga Rp 50 Juta, Ini Jenis dan Syarat Mudah KUR BRI 2023, Cepat Langsung Cair
Layanan SIM online ini tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri, ada bisa download sekarang.
Adapun syarat-syarat untuk urus perpanjang SIM online sebagai berikut:
Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Hasil Cek Kesehatan
Hasil Tes Psikologi
Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online: