Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan teknis, seperti efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilihan.
BACA JUGA:Intip, Nih Ramalan Keuangan dan Rezeki Zodiak Sagitarius
BACA JUGA:Rahasia Agar Pinjaman KUR BRI Cepat Cair, Cermati 9 Point Ini
Idham Holik menjelaskan lebih lanjut, terkait dengan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres, bahwa saat ini proses finalisasi sedang berlangsung dan akan segera diundangkan.
Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dimulai pada tanggal 19 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 13 November 2023 saat penetapan daftar calon tetap.
Dalam suasana politik yang hangat dan penuh tantangan menjelang pemilihan, KPU menekankan bahwa fokus mereka adalah menjalankan proses pemilihan umum secara adil, transparan, dan profesional.
Meskipun isu-isu politik terus berkembang dan menjadi sorotan, KPU bertekad untuk tetap memegang prinsip-prinsip teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang akan datang. *
Artikel ini juga terbit di disway.id, dengan judul Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimajukan, KPU: Tak Ada Aspek Politik