BACA JUGA:Heboh Temuan Piramid Toba, Batu Sebesar Kerbau dari Periode Megalitikum
BACA JUGA:Sederet Keberuntungan yang Menunggu Zodiak Leo di Bulan Oktober, Semangat Yuk!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan adik ipar mantan Gubernur Jambi ini, dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada Rabu 27 September 2023 malam.
Selain Ismail Ibrahim yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi itu, satu orang lagi yang jadi tersangka adalah Nurman Jamal.
Keduanya jadi tersangka dalam proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.
Ismail Ibrahim merupakan pemenang tender dalam proyek ini, sedangkan Nurman Jamal merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Catat, ini Gejala jika Terkena Virus Nipah, Diantaranya Sakit Tenggorokan
BACA JUGA:Intip, Nih Ramalan Keuangan dan Rezeki Zodiak Sagitarius
Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada TA 2019.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan," kata Dinar.
Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip.
BACA JUGA:Polisi Temukan Bukti Penting, Dalam Kasus Anak Tentara Perwira TNI AU Ditemukan Tewas Terbakar
BACA JUGA:Tak Perlu Khawatir, Ini 6 Pinjol Tak Ada Debt Collector di Lapangan, Jadi Gak Cemas
Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.
"Kualitas aspal dilakukan pengurangan," pungkasnya. *