Dari hasil investigasi, Asep menyatakan bahwa pihak klub diduga memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub tertentu menang dalam pertandingan melawan klub lainnya.
Klub yang terlibat diduga telah mengeluarkan jumlah uang yang signifikan, sekitar Rp1 miliar, untuk memengaruhi hasil beberapa pertandingan.
BACA JUGA:Catat, ini Gejala jika Terkena Virus Nipah, Diantaranya Sakit Tenggorokan
BACA JUGA:Terungkap! Anak Tentara Perwira TNI AU Diduga Masih Hidup Saat Terbakar
Klub yang terlibat dalam praktik tersebut masih aktif dalam kompetisi Liga 1, dan hal ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara tersangka R, T, R, dan A disangkakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. *