CATAT, Ada Syarat Baru di Pinjaman KUR BRI 2023, Simak Disini Jika Mau Pinjaman Bisa Cair

Minggu 01-10-2023,17:37 WIB
Reporter : NR Wulansari
Editor : NR Wulansari

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan modal tambahan untuk usaha mereka. 

Salah satu program KUR yang paling terkenal adalah yang dikelola oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI), juga dikenal sebagai KUR Mikro.

Meskipun disebut sebagai pinjaman, persetujuan KUR tidak selalu mudah diperoleh. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam persetujuan pinjaman ini. 

Saat Ini beberapa syarat pengajuan KUR BRI terbaru yang mesti diperhatikan. Bukan cuma calon pemohon baru, namun nasabah eksisting juga perlu memperhatikan syarat pinjaman KUR BRI.

Untuk mendapatkan persetujuan KUR, banyak faktor yang diperhitungkan, termasuk hasil survei oleh Mantri (tenaga pemasar mikro dari BRI yang berperan dalam proses ini), keputusan kepala unit, dan peraturan yang berlaku.

Nah sebelum Anda berburu tabel KUR BRI 2023, tabel angsuran KUR BRI, atau info lain mengenai angka-angka pinjaman BRI, mari kita simak dahulu ketentuannya agar tidak gagal paham.

Suku Bunga

Sebagai catatan, suku bunga KUR pada tahun 2023 mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2022, suku bunga KUR adalah 6 persen per tahun untuk KUR Super Mikro dan KUR Mikro. 

Namun, pada tahun 2023, suku bunga ini berubah menjadi 3 persen per tahun khusus untuk debitur baru, dan ada berbagai tingkat bunga untuk debitur yang sudah pernah mengambil KUR sebelumnya.

Anda bisa simak informasi lengkap seputar KUR BRI 2023 online di situs resminya. Dengan begitu info semua hal berkaitan KUR BRI online dapat Anda dapatkan dengan utuh.

Kriteria Calon Debitur

Ada beberapa perubahan dalam kriteria atau syarat KUR BRI untuk calon debitur KUR BRI tahun 2023. Pada tahun 2022, calon debitur super mikro harus belum pernah menerima kredit KUR sebelumnya atau merupakan debitur baru. 

Mereka juga tidak boleh sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan investasi atau modal kerja komersial baik di BRI atau bank lain.

Namun, pada tahun 2023, istilah "sedang menikmati" diganti dengan "belum pernah." Artinya, calon debitur super mikro harus belum pernah menerima kredit KUR atau kredit komersial di BRI atau bank lain. Hal yang sama berlaku untuk KUR Mikro dan Kecil.

Agunan Tambahan

Kategori :