BPJS Kesehatan hadir untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, serta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanannya demi mencapai standar yang lebih baik.
Jadi, BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk mengcover biaya rawat inap di RSJ, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. *
Artikel ini juga terbit di disway.id, dengan judul Emang Boleh BPJS Kesehatan Dipakai untuk Cover Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Penuhi Syarat Ini Dulu Tapi Ya