JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pernahkah Anda bertanya-tanya apakah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat digunakan untuk mengcover biaya rawat inap di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)?
Sebagian orang mungkin berpikir bahwa BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk rawat inap di rumah sakit umum.
Ternyata salah. Sebenarnya BPJS Kesehatan juga memiliki kemampuan untuk menanggung biaya rawat inap di RSJ.
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum BPJS Kesehatan dapat digunakan untuk pasien rawat inap di RSJ.
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 21 Juta Hanya Rp 100 Ribuan Perminggu, Cek Syarat Lengkap Disini!
BACA JUGA:Jangan Heran KUR BRI 2023 Anda Ditolak, Segera Pelajari Hal Ini
Pertama-tama, penggunaan BPJS Kesehatan untuk rawat inap di RSJ harus sesuai dengan indikasi medis dan harus ada petunjuk serta instruksi dari dokter spesialis kedokteran jiwa atau psikiater.
Artinya, keputusan apakah seseorang perlu dirawat inap di RSJ sepenuhnya ditentukan oleh dokter yang merawat pasien tersebut.
Sebelum melakukan pemeriksaan atau perawatan di RSJ, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai peserta aktif dalam program ini.
Agar bisa mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pinjam KUR BRI 2023 di Bulan Oktober, Ini 11 Bidang Usaha yang Diprioritaskan
BACA JUGA:Misteri Anak Tentara Perwira TNI AU Tewas Terbakar, Ada CCTV yang Merekam
Manfaat BPJS Kesehatan juga mencakup pelayanan kesehatan bagi peserta dengan gangguan kejiwaan.
BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif kepada peserta, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Manfaat jaminan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.