JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kejari Muaro Jambi tetapkan Jangcik sebagai tersangka kasus korupsi program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
Jangcik warga Rukam tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Jambi
"Dan pada hari ini Tim Penyidik menetapkan saudara Jangcik Bin Sidik Sebagai Tersangka. Dan dilakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari kedepan di Lapas kelas II A jambi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin, pada Selasa 3 Oktober 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Jaksa Penyidik melakukan penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Dir Intelkam Polda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan di Polres Muaro Jambi
BACA JUGA:Polisi Amankan 5 Jerigen Tuak di Rumah Warga Desa Mukai Hilir, Kerinci
Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, mengatakan, bahwa awalnya pada tahun 2022 lalu, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jambi memberikan Anggaran sebesar kurang lebih Rp 4 Milyar yang diberikan kepada 10 (sepuluh) Desa di kabupaten Muaro Jambi.
Salah satunya adalah Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi yang bersumber dari APBN untuk kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS).
Lanjutnya, pada bulan Juli 2022 lalu telah dilaksanakan Sosialisasi Program PAMSIMAS dari Saiful Anwar selaku pendamping PAMSIMAS bidang Pemberdayaan di Kantor Desa Rukam yang dihadiri oleh masyarakat Desa Rukam.
Katanya, berdasarkan SK Kepala Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi dibentuk Kelompok Masyarakat Tirta Rukam tahun 2022 untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang diketuai oleh Jangcik Bin Sidik.
BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidum, 1 Pucuk Senpi dan 3 Sajam Ikut Dimusnakan
BACA JUGA:Waduh, Hampir 3.000 Kendaraan Dinas di Merangin Nunggak Pajak
Setelah itu, ditindaklanjuti dengan Surat Kontrak dengan waktu pengerjaan/pelaksanaan selama 108 hari kalender dan yang melakukan perikatan dalam kontrak tersebut adalah dari Balai Pemukiman PU dan Ketua POKMAS Jangcik Bin Sidik, yang mana isi dari surat kontrak tersebut berisikan RKM (Rencana Kerja Masyarakat) yang dibuat Pokmas dengan rincian Sumber Dana APBN 90 % sebesar Rp400 juta dan kontribusi masyarakat 10 % sebesar Rp 44 juta.
Mekanisme pencairan kata Kajari, dana kegiatan Pembangunan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 ada 2 tahap yaitu :
Tahap I dilakukan setelah perjanjian kerjasama sebesar 70 persen. Dari nilai total BPM yaitu sejumlah Rp 280 juta dengan progres fisik keuangannya Nol.