Kejari Muaro Jambi Tetapkan Jangcik sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pamsimas di Desa Rukam

Selasa 03-10-2023,19:55 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

Tahap II sebesar 30 %  dengan progres fisik dan keuangan (50%) sejumlah Rp 120 juta.

Kejari juga menemukan kejanggalan, yakni Ketua Pokmas dengan didampingi oleh Fasilitator Tehnik dalam menentukan progress pekerjaan pembangunan menara air tersebut berdasarkan kira-kira saja, tanpa melakukan penghitungan tertentu, dan data dukung yang digunakan dalam menentukan progres tersebut adalah berdasarkan penampakan bangunan saja.

BACA JUGA:Polda Jambi dan IJTI Satu Suara Mengenai Jurnalis Positif

BACA JUGA:Pakai BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di RSJ? Bisa Kok, Ini Syaratnya

Selain itu, Laporan pertanggungjawaban anggaran tahap I sudah disampaikan Pokmas dan Fasilitator kepada PPK dan sudah di lakukan pemeriksaan atau verifikasi terhadap kelengkapan laporan tersebut dan telah dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan terkait laporan pertanggungjawaban anggaran tahap II belum disampaikan kepada PPK sampai saat sekarang ini, padahal pekerjaan tersebut telah habis waktu dibulan pertengahan Desember tahun 2022.

Dan setelah ditelusuri karena administrasi belum lengkap dan pekerjaan belum selesai sampai sekarang.

"Ternyata sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," sebut Kajari.

Dijelaskannya, adapun kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai adalah Pembangunan SPAM berupa Pekerjaan bangunan saringan pasir cepat, pekerjaan bangunan air rator, perapian bangunan menara air, pekerjaan pelaksanaan jaringan pipa dan aksesori, dan pemasangan jaringan sambungan rumah.

Karenanya, Kajari Muaro Jambi menyimpulkan Bahwa pembangunan SPAM tersebut tidak selesai dikerjakan karena uang tersebut telah habis dipakai oleh Ketua POKMAS (Kelompok Masyarakat) untuk kepentingan pribadinya.

Hasil Penyidikan:

Sejauh ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. 

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa 75 dokumen terkait. 

BACA JUGA:Transformasi Keterbukaan Informasi, Website PTPN VI Bisa Diakses Siapa Saja

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Rp 21 Juta Hanya Rp 100 Ribuan Perminggu, Cek Syarat Lengkap Disini!

Tim Penyidik bersama dengan Inspektorat Provinsi Jambi Telah melakukan perhitungan kerugian negara akibat kejadian tersebut.

Dari data, fakta dan analisis yang dilakukan oleh pihak inspektorat daerah Provinsi Jambi bersama dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, dapat disimpulkan terdapat indikasi kerugian negara/daerah untuk kegiatan Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Desa Rukam Kecamatan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2022 sebesar sebesar Rp 299 juta lebih. 

Kategori :