Menurut Zulhas, apa yang telah dilakukan pemerintah kepada TikTok sudah sesuai dengan aturan.
BACA JUGA:Gak Pernah Seret, Ini 5 Shio Rezeki Selalu Berkembang dan Bertambah, Bawaan Senang Terus
BACA JUGA:Ada Loker Nih! BPS Buka Lowongan untuk 347 Formasi PPPK 2023, Gaji Mulai Rp6,1 Juta
Menurut dia, aturan tersebut adalah Peratusan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang aturan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Menurutnya, jangan sampai ada pemahaman berbeda dari sikap yang diambil pemerintah. "Intinya pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri," ujarnya.
Zulhas memastikan pemerintah akan membantu TikTok jika ingin membuka kanal e-commerce baru.
"Kalau mau jualan nanti bisa urus (izin) e-commerce, kita bantu. Jadi tidak usah khawatir," ujarnya. *
Artikel ini juga terbit di disway.id, dengan judul TikTok Shop Berpotensi Buka Lagi di Indonesia, Zulhas Siap Bantu