"KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan Tersangka baru.
Ada BW Swasta, AY Swasta, GUP Swasta, dan TS Pegawai Negeri Sipil," kata Plt Deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur, Jumat 22 September 2023.
Selanjutnya kata Asep, keempat tersangka ini langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK.
"Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka BW, Tersangka AY, Tersangka GUP," ucapnya.
"Tersangka TS untuk masing-masing selama 20 hari pertama. Terhitung 22 September 2023 s/d 11 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Asep.
Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Setidaknya sejumlah sekitar Rp11, 7 Miliar.