KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kepolisian lewat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, rupanya terus mendalami kasus pengeroyokan di Lapas Klas IIA Jambi.
Dalam insiden pengeroyokan di Lapas Klas IIA Jambi itu, satu orang tahanan titipan jaksa meninggal dunia.
Terbaru adalah, penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka, terkait kasus pengeroyokan tahanan di Lapas Klas IIA Jambi itu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:Rapat Perdana Seluruh Pengurus Baru PWI, Ini Kata Ketua Hendry CH Bangun
Kata Kompol Indar, penetapan tersangka ini diambil dari hasil penyidikan dan pemeriksaan keterangan para saksi.
Menurutnya, ada 24 orang saksi yang telah dimintai keterangan, untuk mengorek kasus pengeroyokan tahanan di Lapas Klas IIA Jambi tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kemungkinan ada tambahan tersangka," kata Kompol Indar. Hanya saja, dia belum mau membuka terang siapa saja para tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
BACA JUGA:Tak Kooperatif, Suami Zaskia Gotik Diminta KPK Hadir Usai Mangkir Berulang Kali
BACA JUGA:8 Tips Memutihkan Wajah Secara Alami
Peristiwa ini berawal dari pengeroyokan terhadap salah satu tahanan yang merupakan titipan Jaksa, yang akhirnya menyebabkan kematian tahanan tersebut.
Diketahui korban yakni, Agus Danil (45) warga Pulau Pandan Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kejadian tragis ini mengakibatkan meninggalnya tahanan yang kemudian dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher Jambi.