Kata Kombes Dhafi, berdasarkan latar belakang permasalahan di lapangan, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) di mana angkutan batu bara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
BACA JUGA:Tetap Bisa Shopping, Ini Tips Mengatur Keuangan ala Ibu Rumah Tangga, Cari Produk Diskon
BACA JUGA:Arti Mimpi Gigi Bagian Atas Copot, Menyangkut Kehilangan
Baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.
Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Untuk itu kata dia, kepolisian meminta Kementerian ESDM RI untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggarannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan.
BACA JUGA:Arti Mimpi Tentang Anak Perempuan, Bisa jadi Tentang Babak Baru
"Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak ditegakkan," kata Dhafi. *