Selain Syahrul Yasin Limpo, ada dua orang dari lingkungan Kementan RI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Pembunuh Mahasiswi Merangin yang Makamnya Dibongkar Polisi, Ditangkap di Banjarmasin
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Artis Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi
Mereka adalah Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan RI.
Dalam pengumuman tersebut, Johanis Tanak mengatakan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap Kasdi Subagyono selama 20 hari ke depan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim menahan KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Tanak. *