Pemkab Muaro Jambi Bakal Berlakukan Perbup Tarif Layanan Rumah Sakit dan Puskesmas

Jumat 13-10-2023,16:26 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Surya Elviza

MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bakal memberlakukan tarif untuk setiap tindakan kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku bagi masyarakat yang mempunyai Kartu Jaminan Kesehatan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Afifudin saat ditemui awak media di ruang kerjanya mengatakan, saat ini tarif tindakan kesehatan tengah gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Dijelaskannya, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan perubahan tarif layanan kesehatan.

Relefansi dari sebuah tindakan pelayanan kesehatan yang diapresiasi atau dikonfirmasi dengan pembiayaan diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2023.

BACA JUGA:Suka Meledak Ledak, Ini 6 Zodiak Paling Emosional dan Sering Marah Marah, Bawaan Gak Ramah

BACA JUGA:Mahasiswi UIN STS Jambi yang Dibully di Lift, Malah Disuruh Buat Pernyataan Bersalah

Yang menjadi pertimbangan katanya adalah, Pertama Puskesmas saat ini maupun rumah sakit yang ada di Muaro Jambi mau meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Dari sisi peningkatan layanan kesehatan harus mempersiapkan sarana dukungan penganggaran, pembiayaan maupun tenaga kesehatan yang disiapkan.

"Makanya dengan adanya regulasi ini kita yakin tidak akan memberatkan masyarakat. Malah justru kita akan meringankan masalah ketika masyarakat itu secara sadar segera mendaftarkan dirinya masuk kepesertaan BPJS. Karena melalui kepesertaan BPJS pelayanan kesehatan akan gratis semuanya," ujarnya.

Akan tetapi lanjutnya, ketika masyarakat tidak punya BPJS akan dikenakan Perbu tarif penyesuaian yang nominalnya sesuai dengan standar kompetensi di masing-masing level pelayanan, yaitu Puskesmas, Rumah Sakit Tipe D maupun rumah sakit tipe C.

BACA JUGA:Forkom Ormas Provinsi Jambi Bahas Rakor 2024

BACA JUGA:Kejari Tanjab Timur Kembali Menetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Baznas Tanjab Timur

Untuk itu Pemkab Muaro Jambi berharap masyarakat bisa memanfaatkan Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada di Muaro Jambi sehingga menjadi bagian penting memberdayakan meningkatkan kemandirian Puskesmas dan Rumah Sakit yang muaranya akan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

"Saya tekankan yang menjadi catatan buat masyarakat semua bahwa pelayanan kesehatan di muaro Jambi, Gratis ketika dia sudah masuk dalam kepesertaan BPJS. Dengan adanya Perbub ini, diminta supaya masyarakat sadar terkait dengan keberadaan BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional," ungkapnya. 

Diterangkannya, berdasarkan undang - undang, seluruh masyarakat di Indonesia itu harus mempunyai kepastian jaminan kesehatan nasional. Dalam satu wilayah kabupaten/kota itu diminta kapasitas kepesertaannya minimal mencapai 98 persen di tahun 2024 mendatang. 

Kategori :